Notaris dan Riba
Jika notaris menerima klien yang mengajukan kpr di bank, apakah dia termasuk mencatat riba yang dilaknat oleh Rasul?
Jawab:
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,
Fungsi notaris di tempat kita tidak hanya pencatatan. Mereka memiliki latar belakang ilmu hukum, dan bukan seorang akuntan. Sehingga fungsi notaris tidak sebatas mencatat, namun juga sekaligus sebagai saksi.
Kaitannya dengan pencatat dan saksi riba, sebagaimana dinyatakan dalam hadis yang shahih, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melaknat 5 orang, karena mereka bekerja sama dalam masalah riba: Pemakan riba, pemberi riba, pencatatnya, dan dua orang yang menjadi saksi.
Sahabat Jabir bin Abdillah radhiyallahu ‘anha pernah mengatakan,
لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- آكِلَ الرِّبَا وَمُوكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَقَالَ هُمْ سَوَاءٌ.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat pemakan riba, yang memberi makan riba, yang menulis transaksi, dan dua saksi transaksi riba. Beliau mengatakan, “Mereka semua sama.” (HR. Muslim 4177, Abu Daud 3335 dan yang lainnya).
Siapa Pencatat Riba yang Terkena Laknat?
Ketika seseorang berurusan dengan rekening bank, dalam rekening ada ribanya, sementara dia harus memasukkannya ke dalam pembukuan dan laporan keuangan.
Apakah ini termasuk mencatat riba yang terkena laknat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam?
Kita bisa lihat penjelasan al-Hafidz Ibnu Hajar. Beliau mengutip keterangan Ibnu Tin,
ذكرهما على سبيل الإلحاق لإعانتهما للآكل على ذلك وهذا إنما يقع على من واطأ صاحب الربا عليه فأما من كتبه أو شهد القصة ليشهد بها على ما هي عليه ليعمل فيها بالحق فهذا جميل القصد لا يدخل في الوعيد المذكور وإنما يدخل فيه من أعان صاحب الربا بكتابته وشهادته
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan saksi dan pencatat dimasukkan dalam laknat, karena mereka berdua membantu orang untuk makan riba. Ini terjadi pada orang yang setuju dengan pemakan riba. Sementara orang yang menulis riba atau mendengar kisah tentang pelaku riba, untuk melihat kasusnya dan mengamalkan yang benar, maka yang semacam ini niatnya baik, tidak termasuk dalam ancaman. Yang masuk dalam ancaman adalah orang yang membantu pemakan riba, dengan mencatat transaksinya atau menjadi saksinya. (Fathul Bari, 4/314).
Berdasarkan penjelasan di atas, pencatat riba ada 2,
[1] Pencatat transaksi riba.
Merekalah yang mencatat terjadinya transaksi riba. Merekalah yang mendapatkan laknat dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.
[2] Mencatat hasil transaksi riba, seperti yang dilakukan bagian laporan keuangan, mereka mencatat hasil transaksi dan bukan transaksinya. Transaksi riba dilakukan di bank. Mereka sama sekali tidak terlibat dalam transaksi. Mereka hanya memindahkan angka di rekening, ke pembukuan.
Untuk tugas yang kedua, tidak masuk hadis laknat di atas.
Memahami keterangan di atas, keterlibatan notaris dalam transaksi kpr bank atau jual beli kredit, termasuk transaksi utang piutang dengan bank, mereka berada di posisi pencatat riba dan sekaligus saksi atas transaksi riba. Dan keterlibatan orang sebagai pencatat dan saksi atas transaksi riba, diancam laknat oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Karena itu, tidak ada plihan bagi notaris selain harus memberanikan memilih klien. Berani menolak jika harus dilibatkan dalam trasaksi riba. Saya pernah mendengar seorang notaris mengeluhkan, jadi notaris kalau hanya lurus itu sulit. Dia bisa kehilangan banyak klien..
Namun bagi notaris mukmin, ini bukan masalah besar baginya. Karena cita-citanya, bukan sebatas mengumpulkan dunia, namun mereka juga memastikan bahwa pernghasilannya adalah penghasilan yang halal. Para notaris perlu meyakini, meninggalkan sesuatu yang haram karena Allah, akan diganti dengan yang lebih baik.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda,
إِنَّكَ لَنْ تَدَعَ شَيْئًا لِلَّهِ إِلَّا بَدَّلَكَ اللهُ بِهِ مَا هُوَ خَيْرٌ لَكَ مِنْهُ
Tidaklah anda meninggalkan sesuatu karena Allah, kecuali Allah akan menggantikan untuk anda yang lebih baik dari pada itu. (HR. Ahmad 23074 dan dishahihkan Syuaib al-Arnauth)
Rizki ada di tangan Allah, yang dibagikan kepada para hamba-Nya. Dan apa yang ada di tangan kita akan kita pertanggung jawabkan di hadapan Allah.
Dengan membangun kesadaran akan akhirat, seorang notaris mukmin akan lebih teratur dalam mencari dunia. Mereka tidak liar, menelan apa saja layaknya binatang. Itulah yang membedakan kita sebagai orang mukmin dengan orang kafir. Orang kafir ketika mencari dunia, mereka tidak kenal halal haram, tidak pernah peduli dengan riba, tidak perhatian dengan transaksi bermasalah. Bagi mereka, selama itu menguntungkan, itu adalah peluang yang tidak boleh disia-siakan.
Karena itulah, dalam al-Quran, Allah memisalkan semangat orang kafir dalam mencari dunia, layaknya binatang. Mereka makan, mereka menikmati dunia, tanpa pernah peduli, apakah itu rumput miliknya atau rumput milik tetangganya.
Allah berfirman,
وَالَّذِينَ كَفَرُوا يَتَمَتَّعُونَ وَيَأْكُلُونَ كَمَا تَأْكُلُ الْأَنْعَامُ وَالنَّارُ مَثْوًى لَهُمْ
orang-orang kafir bersenang-senang (di dunia) dan mereka makan seperti makannya binatang. Dan jahannam adalah tempat tinggal mereka. (QS. Muhammad: 12)
Tentu saja, kita sebagai muslim tidak ingin seperti mereka. Meniru karakter manusia yang Allah sebut seperti binatang.
Semoga Allah – ta’ala – memberikan hidayah bagi kaum muslimin untuk bersabar mencari yang halal, apapun profesinya. Tak terkecuali para notaris di sekitar kita.
Allahu a’lam
Referensi: Buku “Ada Apa dengan Riba?”
Anda bisa mendapatkan buku itu di: Buku Ada Apa dengan Riba?
Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com)
Artikel asli: https://konsultasisyariah.com/28347-notaris-dan-riba.html